![]() |
![]()
instagram/travelspotindonesia_
|
Paket Wisata Trekking Gunung Semeru - No Invoice 2019.cks.08.19A
Paket Wisata Tumpak Sewu, Puncak B29 dan Air Terjun Madakaripura
Paket Wisata Corporate, Family Gathering dan Bulan Madu Termurah
DESKRIPSI SINGKAT TUMPAK SEWU, B29, MADAKARIPURA
NOMOR INVOICE
- 2019.cks.08.19A
- 4H3M - 4 Hari 3 Malam
- 2H1M - 2 Hari 1 Malam
- 2 Wisatawan
- 30 Agustus - 02 September 2019
- 31 Agustus - 01 September 2019
- Bandara Juanda Surabaya
- Air Terjun Tumpak Sewu
- Puncak B29
- Air Terjun Madakaripura
Rencana Pelaksanaan Paket Wisata Tumpak Sewu, Trekking B29 dan Indahnya Air Terjun Madakaripura di Lereng Gunung Bromo dan Semeru
Hari Pertama,Sabtu, 31 Agustus 2019
- 08.00 Selesai Sarapan dan Persiapan Menuju Air Terjun Tumpak Sewu
- 08.00-12.00 Perjalanan Menuju Air Terjun Tumpak Sewu
- 12.00-15.00 Xplore Air Terjun Tumpak Sewu
- 15.00-18.00 Perjalanan ke Penginapan di Sekitar B29
- 18.00-02.00 Istirahat
Ahad, 01 September 2019
- 02.00-02.30 Prepare to Rest Area B29
- 02.30-04.00 Perjalanan ke Rest Area B29 dilanjutkan Ojek
- 04.00-07.00 Menikmati Keindahan Sunrise Puncak B29
- 07.00-09.00 Kembali ke Penginapan
- 09.00-10.30 Sarapan, Mandi dan persiapan check out
- 10.30-13.00 Perjalanan ke Air Terjun Madakaripura
- 13.00-16.00 Ojek // Trekking Menuju Air Terjun Madakaripura [[ Xplore Air Terjun Madakaripura ]]
- 16.00-20.00 Perjalanan Menuju Surabaya [[ Hotel ]]

LARANGAN KETIKA MENDAKI GUNUNG MERBABU
PENDAKIAN GUNUNG MERBABU
- Dilarang menebang pohon
- Dilarang membuat api unggun
- Dilarang melakukan aksi vandalisme
- Dilarang membuang sampah di area konservasi
- Dilarang memberi makan satwa habitat area konservasi
- Sampah pribadi harus dibawa turun
LARANGAN DAN SANKSI
Dalam rangka mempertahankan nilai penting keanekaragaman hayati
ekosistem Semeru, maka pendakian di TNBTS harus dilaksanakan dengan
memperhatikan :
- Dilarang membawa tissue basah selama melakukan aktivitas pendakian;
- Sampah bekas makanan tidak diizinkan dibuang atau ditinggalkan di dalam kawasan, dan bila ingin mencuci peralatan masak/makan/minum, maka sisa makanan dipindahkan terlebih dahulu kedalam plastik sampah untuk dibawa pulang kembali;
A. LARANGAN
- Mengambil, memetik, memotong tumbuhan dan atau bagian-bagiannya serta benda-benda lainnya dan atau membawa ke tempat lain;
- Mengganggu, menangkap, melukai dan atau membunuh satwa yang ada dalam kawasan;
- Membawa biji / bibit benih tumbuhan serta satwa ke dan dari dalam kawasan;
- Melakukan aktivitas pendakian tanpa izin;
- Melakukan perbuatan asusila;
- Membawa bahan peledak dan senjata tajam, kecuali untuk keperluan masak serta larangan membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk berburu seperti senjata api, senapan angin, panah, ketapel, tombak, jerat lem atau kurungan, alat pancing dan lain-lain;
- Membawa obat-obatan terlarang (daftar golongan G), narkoba dan minuman keras;
- Melakukan aktivitas yang bisa menyebabkan terjadinya kebakaran hutan;
- Membawa bahan detergen dan bahan pencemaran lainnya yang membahayakan bagi lingkungan sekitar;
- Melakukan vandalisme, membawa berbagai jenis cat, termasuk cat semprot dan jenis pewarna lainnya, serta alat tulis seperti spidol;
- Membuang sampah dalam bentuk apapun di dalam kawasan;
- Membawa segala jenis alat musik;
- Membuat kegaduhan dalam bentuk apapun termasuk menyalakan alat musik portable;
- Bersepeda/menggunakan kendaraan bermotor di sepanjang jalur pendakian;
- Membuat jalur baru dan atau jalan pintas;
- Membuat/menambah bangunan dalam bentuk apapun tanpa seizin BBTNBTS;
- Merusak sarana dan prasarana pengelolaan pendakian;
NOTE DAN CATATAN
- Tim manajemen Xplore Wisata // Sobat Trip // Shelter Trip berupaya untuk memberikan edukasi tentang larangan dan hal hal yang tidak diperbolehkan untuk dilakukan selama pendakian berlangsung.
- Edukasi tersebut dalam bentuk tulisan yang kami publikasikan di media informasi kami di web resmi kami yang dapat diakses, dikutip untuk semua pihak.
- Apabila rombongan yang kami dampingi masih melakukan pelanggaran terhadap jenis larangan yang dimaksud, maka tim manajemen Xplore Wisata // Sobat Trip berlepas diri dan sanksi akan diberikan kepada rombongan yang kami dampingi.
- Semoga informasi yang kami muat ini memberikan edukasi kepada kita semua sehingga menjadi kerangka acuan agar pendakian terbebas dari permasalahan yang mungkin timbul setelahnya.
B. SANKSI
- Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap larangan-larangan sebagaimana poin 1 sampai dengan 8 akan dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku pada:
- Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ;
- Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan;
- Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ;
- Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan;
- Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam No. P.7/IV-Set /2011 tentang Tata Cara Masuk Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru ;
- Dan peraturan perundangan terkait lainnya.
- Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap larangan-larangan sebagaimana poin 9 sampai dengan 17 akan dikenakan sanksi mulai dari pembinaan sampai dengan blacklist untuk memasuki kawasan pendakian gunung Semeru yang lamanya disesuaikan dengan tingkat pelanggaran.
- Waktu makan kondisional
- Transportasi [[ Kendaraan Pribadi dilanjutkan Ojek untuk mencapai start Trekking ]]






















